Prinsip-prinsip
BK
Prinsip dapat diartikan sebagai permulaan untuk suatu
cara tertentu yang akan melahirkan hal-hal lain, yang
keberadaannya tergantung dari permulaan itu. Bimbingan konseling
membutuhkan suatu prinsip atau aturan main dalam menjalankan program
pelayanan bimbingan. Menurut Prayinto dan Amti
(1994:220) prinsip bimbingan
konselingya itu rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya
berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan dan penyelenggaraan
pelayanan.
Adapun rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
yang berkenaan dengan objek dalam pelayanan bimbingan yaitu prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran layanan, prinsip
yang berkenaan dengan
permasalahan idividu, prinsip yang berkenaan dengan program
pelayanan dan yang terakhir prinsip yang berkenaan dengan tujuan dan
pelaksanaan pelayanan. Dari empat
rumusan tersebut, bimbingan dan konseling akan tercapai sesuai keinginan
konselor dan klien.
1.
Prinsip
Umum
a. Bimbingan
harus berpusat pada individu yang di bimbingnya.
b. Bimbingan
diberikan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu
mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
c. Pemberian
bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu yang dibimbing.
d. Bimbingan
berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu.
e. Pelaksanaan
bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang
dirasakan individu yang dibimbing.
f. Upaya
pemberian bantuan harus dilakukan secara fleksibel.
g. Program
bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan
pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
h. Implementasi
program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki
keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pe;laksanaannya harus
bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti dokter psikiater, serta
pihak-pihak yang terkait lainnnya.
i. Untuk mengetahui hasil
yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan
penilaian atau ekuivalensisecara teratur dan berkesinambungan.
2.
Prinsip-Prinsip
Khusus yang Berhubungan Dengan Siswa
a. Pelayanan
BK harus diberikan kepada semua sisiwa.
b. Harus
ada kriteria untuk mengatur prioritas
pelayanan bimbingan dan konseling kepada individu atau siswa.
c. Program
pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa.
d. Pelayanan
dan bimbingan konseling di sekolah dan madrasah harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
individu yang bersangkutan beragam dan luas.
e. Keputusan
akhir dalam proses BK dibentuk oleh siswa sendiri.
f. Siswa
yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong
dirinya sendiri.
3. Prinsip
Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing
a. Konselor
harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b. Konselor
di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan pengalaman, dan
kemampuan.
c. Sebagai
tuntutan profesi, pembimbing atau konselor harus senantiasa berusaha
mengembangkan dirinya dan keahliannya melalui berbagai kegiatan.
d. Konselor
hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa
yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan yang membantu innsividu yang
bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
e. Konselor
harus menghormati, menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang
dibimbingnya.
f. Konselor
harus melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode yang sama.
4. Prinsip
yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi (Manajemen) Pelayanan
Bimbingan Konseling
a. bimbingan
dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
b. Pelaksanaan
bimbingan dan konseling ada di kartu pribadi (commulative record) bagi setiap siswa.
c. program
pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah
atau madrasah yang bersangkutan.
d. Harus
ada pembagian waktu antar pembimbing, sehingga masing-masing pembimbing
mendapat kesempatan yang sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
e. Bimbingan
dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan
masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam mememcahkan masalah
terkait.
f. Dalam
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madrasah harus
bekerja sama dengan berbagai pihak.
g. Kepala
sekolah atau madrasah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di sekolah.
Prayitno dan Erman Amti (1999)
mengklasifikasikan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ke dalam empat
bagian, yaitu:[1]
1. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran pelayanan
2. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan individu
3. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan program pelayanan
4. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan
Dapat kita lihat dari rumusan
masing-masing mempunyai poin-poin tertentu, yaitu:
a. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran layanan
1. Bimbingan
dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin,
suku, agama dan status sosial ekonomi.
2. Bimbingan
dan konseling berurusan denganpribadi dan tingkah laku individu yang
unik dan dinamis.
3. Bimbingan
dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap berbagai aspek perkembangan
individu.
4. Bimbingan
dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual
yang menjadi orientasi pokok pelayanan.
b. Prinsip
yang berkenaan dengan pemasalahan individu
1. Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian
dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan
pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental
dan fisik individu.
2. Kesenjangan
sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada
individu yang semuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan
konseling.
c. Prinsip
yang berkenaan dengan program layanan
1. Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan
induvidu; oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan
dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
2. Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu,
masyarakat, dan kondisi lembaga.
3. Program
bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan
terendah sampai tertinggi.
d. Prisip-prinsip
yang berkenaan dengan tujuan dan
pelaksanaan pelayanan
1. Bimbingan
dan konseling harus mengarahkan individu mampu menyelesaikan permasalahan
pribadi.
2. Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh
individu harusnyan atas kemauan individu sendiri, bukan karena desakan atau
kemauan orang lain.
3. Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli daa bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
4. Kerja
sama antara pembimbing dengan guru lain dan orang tua meentukan hasil pelayanan
pembimbingan.
5. Pengembangan
program layanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.
Refrensi : Tohrin. 2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment